4 Orang Diringkus, 1 DPO

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal di Dumai 

Di Baca : 4483 Kali
Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin. (Dok. Bid Humas Polda Riau)

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truck tanki vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari Area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut dijual dengan harga Rp500 (lima ratus rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut di lokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya di balik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” terang Kapolda.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar